The Center for International Forestry Research (Cifor) memandang pemerintah perlu melakukan evaluasi semua izin perkebunan kelapa sawit. Ini untuk menjamin keberlanjutan ekspansi perkebunan yang sejajar dengan prinsip keberlanjutan. Dalam publikasi ilmiah Cifor 2015 berjudul '
Reducing Green House Gas Emissions from Oil Palm in Indonesia,' peneliti Cifor Zachary R Anderson mencontohkan 80 persen luas daerah di Kalimantan Timur masuk ke dalam konsesi sawit. Sekitar separuhnya terletak di hutan rawa. Jika lahan ini seluruhnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit, maka akan melepaskan 206 metrik ton CO2 ke atmosfir.