Pemerintah sedang menggodok perbaikan standar sawit hijau Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Salah satu acuan ISPO selama ini soal tinggi muka air 0,6-0,8 meter sesuai aturan menteri pertanian. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, itu menyebutkan, tinggi muka air gambut 0,4 meter. Herry Purnomo, peneliti Center for International Forestry Research (Cifor) mengatakan bahwa secara garis besar, PP baru ini bagus melindungi gambut dari pembakaran. Namun, aturan itu perlu membangun kapasitas buat petani atau pekebun, terutama dalam penyiapan lahan tanpa bakar. Penyiapan lahan tanpa bakar, memerlukan dana berlipat-lipat dari biasa. Dia menyadari, implementasi PP ini tidaklah mudah. Untuk itu, katanya, selayaknya, implementasi aturan ini berbasis pendekatan lansekap (
landscape approach) hingga konservasi hutan atau gambut dan pengembangan pertanian ataupun perkebunan sawit bisa saling mendukung.