
“Saya setuju prinsip strict liability, kalau punya konsesi ya harus tanggung jawab. Kalau nggak mau disalahkan ya lepas saja, kasih saja ke pemerintah,” kata Prof. Dr. Herry Purnomo di Pekanbaru, Jumat.
Ketika pemerintah sudah memberi kepercayaan berupa konsesi untuk hutan tanaman industri maupun hak guna usaha untuk perkebunan, lanjutnya, maka korporasi mutlak harus bertanggung jawab menjaga termasuk dari perambahan dan karhutla.
Namun, kondisi yang ada sekarang adalah karhutla masih terjadi di area konsesi, dan salah satu sebabnya karena adanya konflik dengan oknum perambah.