Perbankan dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dinilai turut andil atas terjadinya kerusakan hutan di Indonesia. Kredit macet sektor kehutanan -senilai Rp 22 triliun dari 128 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan-yang berupa hak tagih, ternyata dijual oleh BPPN ke berbagai lembaga keuangan dan perbankan nasional. Padahal, dengan penjualan itu, persoalan kerusakan hutan-termasuk illegal logging -justru akan semakin terpelihara. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan produksi industri sektor kehutanan lebih dari 70 persen sumber kayu berasal dari penebangan liar.