Pemerintah Indonesia menyatakan 56 perusahaan diduga terlibat kebakaran hutan yang melanda sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan tahun ini, dengan 16 di antaranya dikenai sanksi pembekuan izin serta tiga perusahaan dicabut izinnya. Usaha pemerintah untuk menghukum pihak yang diduga terkait dengan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera tahun ini perlu diapresiasi, kata Herry Purnomo, ahli tata kelola dan kebijakan publik dari lembaga Center for International Forestry Research atau biasa disebut CIFOR. Sebab, pada tahun-tahun terdahulu pemerintah jarang sekali mencabut dan membekukan izin perusahaan.