Pakar kehutanan menilai langkah Polda Riau tak tepat dalam menghentikan penyidikan 15 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan pada 2015, lalu. Menurut peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), Herry Purnomo, masih banyak aturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat tersangka. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan, Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, atau Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mengakui, pembuktian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak mudah. Namun, hal tersebut semestinya tidak mengendurkan semangat penyidikan, apalagi sampai mengesampingkan perkara.
Pakar Menilai Polda Riau Terburu-buru SP3
Published on 08 Aug 2016