Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau meminta Polri membuka identitas ahli yang merekomendasikan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar hutan pada 2015. Pakar kehutanan, Herry Purnomo, menilai, langkah Polda Riau mengeluarkan SP3 tak tepat. Masih banyak aturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat tersangka, di antaranya Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan. Namun, menurut peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR) ini, hal tersebut semestinya tidak lantas mengendurkan semangat penyidikan, apalagi sampai mengesampingkan perkara. Polda Riau bisa memakai undang-undang selain KUHP kalau alat bukti yang mendukung tak juga ditemukan.