Perlindungan ekosistem gambut lewat Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) diapresiasi. Akan tetapi, pelarangan total untuk pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang juga disebutkan di dalam PP tersebut masih belum menemukan jalan keluar. Menurut Herry Purnomo, peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR), tantangannya adalah belum adanya alternatif bagi masyarakat yang biasa melakukan pembukaan lahan untuk pertanian dengan membakar, terutama dengan mengaplikasikan kearifan lokal yang dimiliki beberapa daerah. Menurutnya penyediaan traktor untuk PLTB dapat dijadikan alternatif. Akan tetapi, traktor ukuran kecil dalam skala besar diperlukan untuk membuka lahan gambut. Jika besar, traktor tersebut berpotensi tenggelam. Oleh karena itu, daerah harus menyediakan dana khusus untuk membantu masyarakat melakukan PLTB. Menurutnya alokasi dana dari pemda dapat dimasukkan ke peraturan daerah khusus. Oleh karena itu, perlu perhitungan rinci terkait hal tersebut.