Menjelang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tentang alih kewenangan pengelolaan kehutanan kepada Pemerintah Pusat, kebingungan atas siapa bertanggung jawab terhadap apa di lapangan masih menimbulkan keresahan di Pemerintah Daerah. Hal ini juga terjadi pada pemerintah daerah kabupaten Gunungkidul di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Terutama menyangkut undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Widodo Dwi Putro, dosen fakultas hukum, universitas Mataram menerangkan pendapatnya tentang latar belakang permasalahan ketidakjelasan pengelolaan tahura Bunder. Termasuk saran-saran diskusi antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.Informasi lebih lanjut mengenai Kajian Kebijakan Kanoppi, hubungi: Ani Adiwinata Nawir, PhD (email: a.nawir@cgiar.org)