Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/2012 telah membuka ruang bagi masyarakat adat untuk menuntut adanya pengakuan atas hak-hak mereka. Tanpa adanya kejelasan dalam kerangka kerja legal di tingkat nasional terkait dengan hak-hak masyarakat adat, kewenangan atas hutan adat, dan prosedur untuk memperoleh pengakuan, pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah strategis sebagai upaya pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-hak mereka dalam wilayah pemerintah daerah. Inisiatif-inisiatif pembuatan kebijakan berbasiskan kolaborasi multi-pihak dapat membantu menciptakan kebijakan yang terpadu, lentur dan menyeluruh sehingga bisa memperkuat sistem pengelolaan yang adaptif, lintas kewenangan, dan kepentingan yang beragam.
Download:
Select file to download
Publisher
World Agroforestry Centre - ICRAF Southeast Asia Regional Office
Publication year
2015
Authors
Workman, T.; Fischer, M.; Mulyana, A.; Moeliono, M.; Yuliani, L.; Balang
Geographic
Indonesia