Perhutanan Sosial dan Tata Cara Permohonannya

Export citation

Tim GCS-Tenure Project bekerja sama dengan SAFIR telah membuat 8 buah poster mengenai 5 skema perhutanan sosial dan tata cara permohonannya berdasarkan peraturan terbaru PermenLHK No.83/2016. Peraturan terbaru tentang perhutanan sosial memungkinkan masyarakat memperoleh salah satu dari 5 skema yang tersebut dengan prosedur yang lebih cepat dan sederhana. Poster perhutanan sosial yang dibuat ini untuk membantu masyarakat memahami secara mudah alur dan persyaratan dalam permohonan 5 skema perhutanan sosial yaitu Hutan Desa/HD (poster 1 dan 2), Hutan Kemasyarakatan/HKm (poster 3 dan 4), Hutan Tanaman Rakyat/HTR (poster 5 dan 6), Hutan Adat/HA (poster 7) dan Kemitraan Kehutanan/KK (poster 8). Prosedur permohonan perhutanan sosial terbaru terbukti mampu meningkatkan jumlah hak maupun izin perhutanan sosial yang diterbitkan oleh pemerintah sekarang dibanding pada periode pemerintahan sebelumnya. Namun demikian, sejumlah kendala masih perlu diantisipasi, misalnya dalam proses permohonan hutan adat yang mensyaratkan adanya peraturan daerah (Perda) yang menetapkan masyarakat hukum adat terkendalam karena perda yang tidak kunjung diterbitkan oleh Pemda dan DPRD setempat. Kementerian LHK saat telah dan sedang memprioritaskan pemenuhan target perhutanan sosial 12,7 juta Ha. Hal ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk terlibat aktif sebagai aktor dalam pengelolaan hutan agar masyarakat lebih sejahtera dan lestari hutannya.
Download:

Related publications

Get the CIFOR-ICRAF latest news

Live now
Strengthening Fire Prevention in the Dry Season and El-Niño through Community-Based Peat Restoration in the Digital Age