Proyek GCS-Tenure melakukan studi tentang implementasi reformasi tenurial hutan di Maluku sejak 2014-2017 dengan tujuan utama untuk meningkatkan penguatan hak tenurial masyarakat terhadap sumber daya hutan dan bagaimana menyesuaikan hukum adat dengan kebijakan formal sesuai dengan alokasi sumber daya hutan. Studi ini melibatkan partisipasi masyarakat desa Honitetu (laki-laki, perempuan, tua, muda), dan menggunakan beberapa instrumen penelitian, yaitu survey rumah tangga, Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) dan Wawancara informan kunci. Pengambilan data dilakukan pada kurun tahun 2015-2016 di lima desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, termasuk desa Honitetu (Poster 1), Kamariang (Poster 2), Lokki (Poster 3), Mornaten (Poster 4) dan Uwen (Poster 5).
Latar belakang studi GCS-Tenure ini didasari oleh adanya dominasi pemanfaatan hutan dan hak atas tanah untuk kepentingan politik dan elit ekonomi sehingga sebagian besar masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan sebagai mata pencaharian adalah yang paling miskin di dunia. Meskipun pengakuan hukum terhadap hak wilayah masyarakat adat di Indonesia telah diakui dalam keputusan MK 35 Tahun 2013 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengelolaan hutan tradisional secara lestari, serta adanya kebijakan terbaru Perhutanan Sosial (PermenLHK No. 83/2016) yang memberikan akses pemanfaatan hutan secara lestari masih belum terlaksana di Provinsi Maluku. Oleh karena itu, hasil studi GCS-Tenure yang ditampilkan dalam bentuk poster menekankan pada praktek system adat dalam pengelolaan hutan dalam kaitannya terhadap hak-hak masyarakat adat, kepastian tenurial hutan, mata pencaharian, dan kondisi hutan. Hasil ini akan menjadi acuan dalam pelaksaanan implementasi reformasi tenurial hutan melalui skema Perhutanan Sosial di Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat yang tahun 2017 ini sudah mulai dilakukan alokasi lahan untuk skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD).
Latar belakang studi GCS-Tenure ini didasari oleh adanya dominasi pemanfaatan hutan dan hak atas tanah untuk kepentingan politik dan elit ekonomi sehingga sebagian besar masyarakat yang bergantung pada sumber daya hutan sebagai mata pencaharian adalah yang paling miskin di dunia. Meskipun pengakuan hukum terhadap hak wilayah masyarakat adat di Indonesia telah diakui dalam keputusan MK 35 Tahun 2013 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengelolaan hutan tradisional secara lestari, serta adanya kebijakan terbaru Perhutanan Sosial (PermenLHK No. 83/2016) yang memberikan akses pemanfaatan hutan secara lestari masih belum terlaksana di Provinsi Maluku. Oleh karena itu, hasil studi GCS-Tenure yang ditampilkan dalam bentuk poster menekankan pada praktek system adat dalam pengelolaan hutan dalam kaitannya terhadap hak-hak masyarakat adat, kepastian tenurial hutan, mata pencaharian, dan kondisi hutan. Hasil ini akan menjadi acuan dalam pelaksaanan implementasi reformasi tenurial hutan melalui skema Perhutanan Sosial di Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Barat yang tahun 2017 ini sudah mulai dilakukan alokasi lahan untuk skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa (HD).
Download:
Select file to download
Publisher
Center for International Forestry Research (CIFOR)
Publication year
2017
Authors
Liswanti, N.; Tjoa, M.; Silaya, T.
Geographic
Indonesia