Standar kerangka pengaman sosial dalam konteks Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) telah menyita banyak perhatian, terutama saat banyak negara mulai bergerak menuju fase pembayaran berbasis hasil (RBP). Persyaratan kerangka pengaman juga menekankan pada perlindungan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal selama proses REDD+. Di episode terbaru podcast Bincang Hutan, bersama Peneliti CIFOR-ICRAF, Nining Liswanti, dan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Niken Sakuntaladewi, mari bersama ketahui peluang dan tantangan implementasi kerangka pengaman sosial REDD+ di Indonesia.