|
![]() |
![]() |
Laman ini diperbaharui Juni 2010 seiring dengan berakhirnya proyek. Untuk mengetahui penelitian CIFOR lain-lain terkait kebijakan hutan, Anda dapat membuka laman ini. Instrumen Penegakkan Hukum
Instrumen Penegakkan Hukum merupakan instrumen dalam ILEA. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya deforestasi, menindak pelaku kejahatan kehutanan dan mengembalikan hasil kejahatan ke negara:
Instrumen Penegakkan Hukum
Instrumen Penegakkan Hukum merupakan instrumen dalam ILEA. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya deforestasi, menindak pelaku kejahatan kehutanan dan mengembalikan hasil kejahatan ke negara: |