Last updated April 2010 
Versi cetak | Sitemap

MLA press stories

Tribun Kaltim: Ulin – Media Untuk Lingkungan
Jumat, 30 Desember 2004

Mengalahkan Perjudian dalam Penggunaan Lahan

Oleh: D.Sheil & I.Basuki (CIFOR, Bogor).

Judi dilarang di Indonesia, tetapi ada yang terus berlangsung yang kami sebut,”pertaruhan penggunaan lahan.” Jika menang hasilnya sangat besar, tetapi resiko pun besar, dan jika kalah bukan hanya pemain yang terkena akibatnya. Contohnya, proyek sawah sejuta hektar di Kalimantan Tengah yang telah membabat hutan dan kini gagal, hanya tinggal lahan rusak yang tidak bernilai bagi masyarakat setempat maupun orang lain. Banjir yang menghancurkan Bukit Lawang (Bohorok) di Sumatera Utara tahun 2003 disebabkan pembabatan hutan pada lereng dengan akibat hampir 200 orang tewas. Sejak 1999, sebanyak 14 kejadian serupa terjadi di Indonesia (The Jakarta Post, 29 Oktober, 2004). Kebanyakan rancangan perkebunan di Indonesia telah mengubah hutan menjadi lahan kosong.

Padahal, walau telah banyak yang gagal, penggunaan lahan merupakan permainan yang mudah sekali untuk dimenangkan. Strategi yang digunakan untuk memenangkannya adalah dengan mengevaluasi pilihan yang ada; berpikir jauh kedepan, membuat percontohan dalam skala kecil, dan tidak menempatkan taruhan terlalu besar pada satu hal saja. Kami yakin ini yang akan berhasil: ini yang telah dilakukan para petani selama berabad-abad.

Seperti telah diduga, ternyata tanah di hulu Malinau miskin zat hara (nutrien) yang dibutuhkan untuk menumbuhkan tanaman. Curah hujan yang tinggi mengakibatkan peluruhan tanah dan percepatan erosi pada bentangan alam yang sulit ini. Hasil penelitian kami jelas menunjukan bahwa wilayah itu tidak cocok bahkan untuk pengembangan sawit sekali pun, jenis tanaman yang membutuhkan bentangan datar, tingkat pemupukan tinggi dan jaringan jalan yang rapat. Tempat yang paling menjanjikan untuk perkebunan adalah di tepi sungai yang relatif datar. Namun, daerah ini biasanya sudah dimanfaatkan masyarakat setempat. Daerah tersebut pun rentan terhadap banjir yang merusak tanaman panen. Selepas tepian sungai, lereng terjal, nutrisi rendah, tanah tipis, drainase yang buruk dan curah hujan tinggi yang mengakibatkan erosi tanah secara cepat, membuat daerah itu “kalah taruhan” bagi pengembangan perkebunan skala besar yang berkesinambungan.

Pada intinya, daerah tersebut memang tidak sesuai untuk kegiatan pertanian skala besar. Jadi bagaimana masyarakat lokal dapat hidup? Masyarakat Merap dan Punan yang diteliti memanfaatkan peladangan berpindah skala kecil dimana tanah secara berkala ditingkatkan dengan menebang dan membakar tumbuhan pada kawasan sempit: manfaatnya sangat pendek karena setelah satu kali panen padi (jarang sekali lebih) para petani berpindah. Walau dengan sistim ini para petani menganggap penting untuk mengevaluasi potensi lahan dengan mengamati vegetasi dan kondisi tanah. Kami mendapatkan bahwa tanah hitam, atau tana’ tiem yang terdapat di dataran aluvial dalam sebaran kecil-sempit di hutan, sebagai tanah yang paling baik untuk bertani.

Masyarakat setempat pun mengetahui wilayah luas lahan terjal tidak menjanjikan untuk budidaya pertanian. Populasi yang sedikit dan kemampuan untuk menyesuaikan kebutuhan pangan dengan hasil dari hutan telah memungkinkan perikehidupan yang berkesinambungan dengan dampak lingkungan yang rendah. Namun kenapa Pemerintah Malinau masih menginginkan Perkebunan Sawit ?

Perencanaan penggunaan lahan yang tepat juga harus mempertimbangkan beban biaya keberhasilan. Sekalipun perkebunan kelapa sawit berhasil, masyarakat masih bisa menderita. Di Kabupaten Pasir, contohnya, masyarakat pribumi menyesalkan hilangnya hutan dan merasa telah dikelabui. Baru sekarang masyarakat Pasir menyadari bahwa sekali hutan itu hilang, sulit dan juga dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk mengembalikan hutan yang menyediakan berbagai barang dan jasa.

Pemerintah Kabupaten Malinau, baru-baru ini, menandatangani perjanjian dengan perusahaan Malaysia untuk membangun perkebunan kelapa sawit pada lahan seluas 200.000 hektare (oleh Sabah Forest Industry, dikenal sebagai pemasok bubur kayu di wilayah ini). Lokasi perkebunan rencananya akan berada di perbatasan Indonesia - Malaysia, diluar Taman Nasional Kayan Mentarang. Fase awal akan membuka 40.000 hektare yang mencakup empat kecamatan, yakni Mentarang, Malinau Utara, Malinau Kota, and Malinau Barat (Warta Wanariset Malinau. No. 4, Mei 2004, hal. 4).

Suatu kawasan hutan di bagian tengah dan hulu Malinau – kawasan yang penting bagi beberapa desa disana – akan dibuka. Kami mengusulkan agar pemerintah daerah mengevaluasi potensi lahan dan komitmen perusahaan yang bersangkutan (dalam merealisasikan pembangunan hingga tahap penanaman), sebelum mengembangkan perkebunan berskala besar. Sebetulnya keadaan di hulu Malinau tidaklah buruk seluruhnya: kesalahan besar telah dihindari. Hasil survai kami tidak mendukung kelapa sawit dan perkebunan lainnya, tetapi ada beberapa tempat (umumnya di tepian sungai) yang relatif sesuai untuk budidaya berkesinambungan padi dan kelapa.

Kehutanan pun bukan pilihan yang salah. Bahkan, pemerintah Indonesia, melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dan CIFOR, telah menunjukan bahwa pembalakan dampak rendah merupakan pilihan penggunaan lahan yang bisa bertahan di daerah itu. Kemungkinan penggunaan lahan yang berkesinambungan yang paling menarik adalah pembalakan dampak rendah, penanaman kayu dengan agroforestri , dan konservasi alam. Penting untuk menekankan ulang bahwa perencanaan penggunaan lahan yang baik itu jelas: dibutuhkan pembuatan keputusan yang berdasarkan informasi yang lengkap. Perlu untuk menetapkan penggunaan lahan apa yang bisa berlanjut, apakah hal tersebut ekonomis, berkesinambungan, dan juga menilai resiko serta dampak luasnya.

Kombinasi ilmu pengetahuan dan pengetahuan tradisional, seperti yang telah dikembangkan di Malinau, dapat membantu para pembuat keputusan untuk membuat kebijakan yang lebih baik yang berkaitan dengan bentang alam hutan serta bagaimana hutan tersebut dapat mendukung matapencaharian lokal. Penelitian yang baik dan pemahaman akan pengetahuan masyarakat lokal dan persepsi mereka atas hutan memegang peran yang penting dalam menghasilkan pengelolaan sumberdaya lahan dan hutan yang efektif dan berkesinambungan.

Sekarang ini kebanyakan kebijakan penggunaan lahan bertentangan dengan data yang tersedia yang menunjukkan pada penggunaan jenis yang berbeda, atau bahkan kebijakan dibuat tanpa dukungan informasi apapun. Pemerintah yang bertanggung jawab seperti Malinau, yang terbuka terhadap informasi dan berkemauan untuk mempertimbangkan resiko pilihan penggunaan lahannya harus disambut dengan hangat. Namun di wilayah lain kecenderungan masih negatif. Hutan dihilangkan, hanya untuk kepentingan jangka pendek, tanpa perhitungan atas akibat jangka panjang dan resiko lingkungan hidupnya. Membuat kebijakan bukanlah seperti itu – itu adalah judi.

(Tribun Kaltim: Ulin – Media Untuk Lingkungan: Jumat, 30 Desember 2004)