In English versi cetak

Berita dan Acara » Berita

Kasus SP3 Pembalakan Liar di Riau
Walhi Dukung Pembukaan Kembali
Sinar Harapan, Selasa, 04 Mei 2010 14:13

OLEH: DENNY WINSON

Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indone­sia (Walhi) Wilayah Riau sangat mendu­kung upaya Satgas Mafia Hukum untuk membuka kembali kasus dikeluarkannya Surat Perintah Peng­hentian Penyidikan (SP3) 13 perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar di daerah itu.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Hariansyah Usman, dalam perbincangan dengan SH, Senin (3/5), menyebutkan, dari awal terbitnya, SP3 tersebut memang sangat kontroversial dan penuh kejanggalan. Dari proses penyelidikan, sebenarnya sudah cukup bukti dan saksi bahwa kasus itu layak dilimpahkan ke pengadil­an (P-21).
“Tetapi anehnya, penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau justru mengeluar­kan SP-3 dengan dalih tidak cukup bukti dan didukung oleh keterang­an saksi dari pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian Ling­ku­ng­an Hidup dan Kehutanan. Kalau sudah begini, indikasi adanya konspirasi dan mafia hukum untuk membebaskan 13 peru­sa­haan itu sangat kuat,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kaka ini menambahkan, kejanggalan lain keluarnya SP3 itu bisa dilihat dari pergantian petinggi di Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Waktu itu, Kepala Polda (Kapolda) Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi diganti secara mendadak. Padahal, Sutjiptadi dari awal sudah sangat serius meng­ungkap kasus-kasus pembalakan liar, termasuk yang melibatkan 13 perusahaan tersebut. “SP3 terhadap 13 perusahaan yang diduga melakukan pemba­lakan liar dikeluarkan semasa Kapolda Riau Brigjen (Pol) Hadiatmoko.
Kejanggalan lain terungkap tidak lama setelah dikeluarkannya SP3 yang kontroversial itu, Hadiatmoko pun digeser. Seolah-olah Hadiatmoko ditugaskan hanya untuk mengeluarkan SP3,” kata Kaka.
Kini, menurut Direktur Eksekutif Walhi Riau, adalah momentum bagi Kepolisian RI (Polri) dan Kapolda Riau untuk mengembalikan kepercayaaan masyarakat terhadap institusi ini setelah kepercayaan masyarakat sudah jauh berkurang, terutama mengenai keterlibatan beberapa oknum petinggi Polri dalam kasus mafia hukum. “Ini momentum bagi Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan dibukanya kembali SP-3 kasus illegal logging di Riau. Apalagi, menurut rilis yang dikeluarkan ICW (Indonesia Corruption Watch) kerugian negara akibat pembalakan liar di Riau mencapai Rp 11,8 triliun,” jelas Kaka.
Dari catatan Walhi Riau, 13 perusahaan yang diduga pelaku pembalakan liar di Riau merupakan pihak penyuplai bahan baku kayu ke dua perusahaan kertas yang ada. Ke-13 perusahaan itu yakni PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, dan PT Mitra Kembang Selaras.

Tidak Sulit
Sementara itu, Sekjen LSM Riau Madani, Tommy Freddy Manungkalit, yang dihubungi SH melalui telepon genggamnya, menyambut baik dibukanya kembali kasus SP3 15 perusahaan pelaku pembalakan liar di Riau. “Sebenarnya, bukan 13 perusahaan tetapi 15 perusahaan yang diduga melakukan pemba­lakan liar di Riau. Dari 15 perusahaan itu, dua di antaranya pernah sampai tahap P-22, tetapi entah me­ngapa tiba-tiba seluruh perusahaan tadi akhirnya di-SP3 oleh penyidik,” ujarnya.
“Jika ingin serius meng­ungkapkan kembali kasus SP3 pembalakan liar di Riau sebenarnya tidak terlalu sulit. Satgas Mafia Hukum mesti merunut kembali proses penyelidikannya di Polda dan Kejati Riau. Setiap pemeriksaan pasti ada surat hasil pemeriksaannya. Dari proses ini sudah dapat membuka tabir asal muasal kasus ini. Sudah sampai mana dan di mana sampai ke lokasinya,” tambahnya.
Setelah itu, kata Tommy, periksa kembali pemimpin 15 perusaha­an yang diduga mela­kukan pembalakan liar. Kalau mereka di­periksa, mereka pasti “ber­nyanyi” dan nanti diketahui ada praktik mafia hukum dalan proses hukum ini. Tommy sendiri mengaku sedikit pesimistis melihat kesungguhan Polda Riau untuk mengungkap kembali kasus 15 perusahaan pelaku pembalakan liar itu. Betapa tidak, niat untuk membuka kembali SP3 itu bukan berasal dari Polri, tetapi berkat dorongan Satgas Mafia Hukum. n


Berita lain arsip ILEA........