Kasus SP3 Pembalakan Liar di Riau
Walhi Dukung Pembukaan Kembali
Sinar Harapan, Selasa, 04 Mei 2010 14:13
OLEH: DENNY WINSON
Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Wilayah Riau sangat
mendukung upaya Satgas Mafia Hukum untuk membuka kembali kasus dikeluarkannya
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 13 perusahaan yang diduga melakukan
pembalakan liar di daerah itu.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Hariansyah Usman, dalam perbincangan dengan SH,
Senin (3/5), menyebutkan, dari awal terbitnya, SP3 tersebut memang sangat
kontroversial dan penuh kejanggalan. Dari proses penyelidikan, sebenarnya sudah
cukup bukti dan saksi bahwa kasus itu layak dilimpahkan ke pengadilan (P-21).
“Tetapi anehnya, penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau justru
mengeluarkan SP-3 dengan dalih tidak cukup bukti dan didukung oleh keterangan
saksi dari pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. Kalau sudah begini, indikasi adanya konspirasi dan mafia hukum untuk
membebaskan 13 perusahaan itu sangat kuat,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kaka ini menambahkan, kejanggalan lain keluarnya SP3 itu
bisa dilihat dari pergantian petinggi di Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Waktu
itu, Kepala Polda (Kapolda) Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi diganti secara
mendadak. Padahal, Sutjiptadi dari awal sudah sangat serius mengungkap
kasus-kasus pembalakan liar, termasuk yang melibatkan 13 perusahaan tersebut.
“SP3 terhadap 13 perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar dikeluarkan
semasa Kapolda Riau Brigjen (Pol) Hadiatmoko.
Kejanggalan lain terungkap tidak lama setelah dikeluarkannya SP3 yang
kontroversial itu, Hadiatmoko pun digeser. Seolah-olah Hadiatmoko ditugaskan
hanya untuk mengeluarkan SP3,” kata Kaka.
Kini, menurut Direktur Eksekutif Walhi Riau, adalah momentum bagi Kepolisian RI
(Polri) dan Kapolda Riau untuk mengembalikan kepercayaaan masyarakat terhadap
institusi ini setelah kepercayaan masyarakat sudah jauh berkurang, terutama
mengenai keterlibatan beberapa oknum petinggi Polri dalam kasus mafia hukum.
“Ini momentum bagi Polri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan
dibukanya kembali SP-3 kasus illegal logging di Riau. Apalagi, menurut rilis
yang dikeluarkan ICW (Indonesia Corruption Watch) kerugian negara akibat
pembalakan liar di Riau mencapai Rp 11,8 triliun,” jelas Kaka.
Dari catatan Walhi Riau, 13 perusahaan yang diduga pelaku pembalakan liar di
Riau merupakan pihak penyuplai bahan baku kayu ke dua perusahaan kertas yang ada.
Ke-13 perusahaan itu yakni PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau
Lestari, PT Ruas Utama Jaya, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa
Prima Manunggal, PT Bukit Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, dan PT
Mitra Kembang Selaras.
Tidak Sulit
Sementara itu, Sekjen LSM Riau Madani, Tommy Freddy Manungkalit, yang dihubungi
SH melalui telepon genggamnya, menyambut baik dibukanya kembali kasus SP3 15
perusahaan pelaku pembalakan liar di Riau. “Sebenarnya, bukan 13 perusahaan
tetapi 15 perusahaan yang diduga melakukan pembalakan liar di Riau. Dari 15
perusahaan itu, dua di antaranya pernah sampai tahap P-22, tetapi entah mengapa
tiba-tiba seluruh perusahaan tadi akhirnya di-SP3 oleh penyidik,” ujarnya.
“Jika ingin serius mengungkapkan kembali kasus SP3 pembalakan liar di Riau
sebenarnya tidak terlalu sulit. Satgas Mafia Hukum mesti merunut kembali proses
penyelidikannya di Polda dan Kejati Riau. Setiap pemeriksaan pasti ada surat
hasil pemeriksaannya. Dari proses ini sudah dapat membuka tabir asal muasal
kasus ini. Sudah sampai mana dan di mana sampai ke lokasinya,” tambahnya.
Setelah itu, kata Tommy, periksa kembali pemimpin 15 perusahaan yang diduga
melakukan pembalakan liar. Kalau mereka diperiksa, mereka pasti “bernyanyi”
dan nanti diketahui ada praktik mafia hukum dalan proses hukum ini. Tommy
sendiri mengaku sedikit pesimistis melihat kesungguhan Polda Riau untuk
mengungkap kembali kasus 15 perusahaan pelaku pembalakan liar itu. Betapa tidak,
niat untuk membuka kembali SP3 itu bukan berasal dari Polri, tetapi berkat
dorongan Satgas Mafia Hukum. n
Berita lain arsip ILEA........