| Instrumen Kepatuhan Perbankan |
|
Komponen kepatuhan perbankan akan memproses informasi yang diterima dari
Komponen Internal Control dan Audit untuk menentukan indikator-indikator berikut :
- Penerapan praktek-praktek baik (best practice) dalam transaksi keuangan
yang berlaku secara internasional
- Profil dari traksaksi keuangan nasabah
- Laporan transakasi keuangan tunai
- Tanda-tanda dini (red flag) untuk transaksi keuangan yang mencurigakan
- Transaksi keuangan mencurigakan
|
|
Peraturan di Tingkat Nasional/Best Practices |
-
Web portal Bank
Indonesia's dalam Prinsip Mengenal Nasabah dan Pencucian Uang
- Surat
Edaran Gubernur Bank Indonesia
3/10/PBI/2001 18 June 2001 tentang Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah
-
Surat
Edaran Gubernur Bank Indonesia No.
7/58/DPBPR/2005
tentang Penilaian dan
Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain
Terkait dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
selanjutnya.....
|
|
Peraturan di tingkat Internasional/Best Practices
|
-
The Equator Principles
Prinsip ini pertama kali diinisiasikan oleh sejumlah kecil bank, bersama dengan
IFC, yang bertemu di London pada Oktober 2002. Tema dalam pertemuan itu adalah
membicarakan satu standar umum berkenaan dengan kebijakan lingkungan dan sosial
dalam pemberian kredit keuangan yang bisa diterapkan secara global dan pada
sektor industri manapun. Hasil pertemuan itu berwujud pada pembuatan
Prinsip-prinsip Equator [Equator Principle] yang diluncurkan pada 4 Juni 2003.
Sampai Juni 2006, sudah ada 41 bank yang mengadopsinya dari hanya 10 bank ketika
prinsip equator diluncurkan.
Pada 6 Juli 2006, diluncurkan
revisi pada Prinsip Equator untuk mengikuti
perubahan dokumen 'Performance Standars' yang dimiliki oleh IFC pada 21 Februari
2006. Karenanya revisi Prinsip Equator ini mempunyai kesamaan dengan dokumen
Environmental and Social dalam "Performance Standards" yang dimiliki oleh IFC.
- Politically Exposed Persons [PEP's]
Prinsip PEPs pertama kali muncul ke permukaan sebagai respon adanya skandal
kasus Ferdinand Marcos dan isterinya yang menyimpan uang hasil korupsi di
bank-bank Swiss. Kenyataan uang yang disimpan itu merupakan uang haram, telah
menghancurkan reputasi bank-bank swiss. Dampaknya adalah mereka, komunitas
bank-bank di Swiss, mulai memperhatikan dan membuat daftar orang-orang yang
secara politik kuat dan penting di Negara-negara asing, baik dia sudah menjadi
nasabah maupun belum.
Penggunaan prinsip PEPs makin menguat sejalan dengan lahirnya "Uniting and
Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and
Obstruct Terrorism [USA Patriot Act]" Oktober 2001 di Amerika Serikat. PEPs dipakai sebagai instrument untuk mencegah
resiko......[selengkapnya.....]
selanjutnya.........
|
| Unit Pelaksana : |
| 1. Bank Indonesia
2. Penyedia Jasa Keuangan
|
|
Kembali ke
Konsep ILEA....... |