|
 |
| Peraturan di Tingkat Nasional/Best Practices |
-
Web portal Bank Indonesia dalam Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti
Pencucian Uang
- Surat
Edaran Gubernur Bank Indonesia no.
3/10/PBI/2001 18 June 2001 tentang Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah
-
Surat
Edaran Gubernur Bank Indonesia No.
7/58/DPBPR/2005
tentang Penilaian dan
Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain
Terkait dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
-
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank
Umum
- Surat Edaran Bank Indonesia No.
7/3/DPNP Penilaian Kualitas Aktiva Bank
Umum dan lampiran
- Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO:
KEP-47/1.02./PPATK/06/2008 Tentang Pedoman Identifikasi Produk, Nasabah,
Usaha dan Negara yang Berisiko Tinggi Bagi Penyedia Jasa Keuangan
|
|
Kembali ke
Kepatuhan
Perbankan....... |
|