In English versi cetak

Instrumen » Penegakkan Hukum » Anti Korupsi » Anti Korupsi
Instrumen Anti Korupsi

Dalam banyak penanganan kasus kejahatan kehutanan, pendekatan korupsi relatif baru saja dilakukan. Sebelumnya, pendekatannya selalu berada di wilayah sejauh mana pelaku tidak mentaati peraturan-peraturan sektoral kehutanan. Kadang pendekatan ini menjebak para penegak/pembela hukum - dengan berlindung dibalik teori hukum lex specialis derogat legi generali [Peraturan khusus mengalahkan peraturan yang umum]- untuk cukup hanya menerapkan hukuman administratif. Kondisi ini merupakan tantangan yang cukup berat jika ingin menerapkan norma-norma hukum korupsi dalam menangani kasus kejahatan kehutanan.

Selanjutnya, kebijakan dan peraturan yang ada kaitannya dengan penegakan hukum korupsi, termasuk juga hukum acaranya, disajikan bersama dengan peraturan yang sifat regional maupun internasional, yang mengikat maupun tidak mengikat. Peraturan yang bersifat regional dan atau internasional penting diketengahkan mengingat semakin nyatanya kejahatan kehutanan sebagai kejahatan yang terorganisir dan melewati lintas teritorial negara.

 
Peraturan Korupsi Di Tingkat Nasional
Instrumen Pencegahan Proses Penegakkan Hukum
  • Undang-Undang No 5/2009 tentang Ratifikasi UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
    TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME [Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi]
     
  • Tata cara dan sistem pelaporan harta kekayaan dan pemberian:

    selengkapnya di KPK.... 

  • Pedoman Umum Good Coorporate Governance

    selengkapnya di KPK.....

[Selanjutnya....]

Dalam proses penegakkan hukum dalam bidang korupsi, di Indonesia dikenal dua cara: cara konvensional dan cara luar biasa. Cara konvensional ini merupakan cara yang biasa dilakukan dengan melewati proses dari kepolisian kemudian masuk ke kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan umum. Sementara cara luar biasa dilakukan dengan melibatkan KPK yang langsung melimpahkan kasus ke pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi. Instrumennya sendiri tidak jauh beda hanya aktor penegak hukum dan pengadilannya yang berbeda.

Berikut instrumen yang bisa dipakai dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi:

[Selanjutnya....]

 

 
Perjanjian Regional/Internasional Best Practice
  • UN Resolution 58/4 on United Nations Convention against Corruption

Konvensi ini diadopsi dalam Sidang Umum PBB pada Okotber 2003 dan telah ditandatangai oleh 140 negara dengan 38 negara di antaranya telah meratifikasinya. Konvensi ini merupakan instrumen hukum internasional pertama yang mengikat secara hukum negara anggotanya dalam melawan kejahatan korupsi baik dalam sektor publik meupun swasta. Konvensi ini dipandang pula sebagai perwujudan dari komitmen internasional dalam hal bagaimana seharusnya negara mencegah dan menghukum praktek-praktek korupsi dan juga menjadi mesin efektif untuk menjalin kerjasama internasional dalam melawan korupsi dan pengembalian asetnya.......

selengkapnya
UNODC

[Selanjutnya...........]

 

UN Anti-Corruption Tool Kit Tool kit anti

korupsi ini berisi materi informasi penting bagi negara-negara dalam mengembangkan serta mengimplementasikan strategi anti korupsi di berbagai level. Selain itu materi yang dikandung didalamnya juga penting bagi elemen NGO yang menaruh perhatian pada pengikisan korupsi.

Materi yang terkandung dalam tool kit ini, antara lain: The United Nations Guide on Anti-Corruption Policies; The United Nations Anti-Corruption Handbook for Investigators and Prosecutors; The United Nations Anti-Corruption Toolkit; Compendium of International legal instruments on Corruption; The Legislative Guide for the implementation of the United Nations Convention against Corruption; dan Countries Assessment..............

[Selanjutnya.....]

 
Unit Pelaksana

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, aparat yang mempunyai otoritas menegakkan hukum pidana terbagi menjadi:

1. Penyelidik/Penyidik

kewenangan penyelidikan hanya ada di pihak kepolisian. Penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Kewenangan Penyelidik ditentukan dalam Pasal 5 KUHAP. Berkas hasil penyelidikan diserahkan kepada Penyidik.

Aparat penyidik dalam sistem hukum Indonesia terbagi atas:

  1. Kepolisian
  2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu (PPNS)

Penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Kewenangan penyidik diatur dalam Pasal 7 KUHAP. Hasil penyidikan ini diserahkan penyidik kepada Penuntut Umum, termasuk tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Penyidik juga mempunyai wewenang untuk menghentikan penyidikan jika dari hasil penyidikan tidak berhasil membuat jelas tindak pidana yang terjadi atau tidak menemukan tersangkanya.

2. Penuntut Umum

Pejabat yang berlaku sebagai penuntut umum adalah kejaksaan. Tugas dari penuntut umum adalah melakukan penuntutan di muka pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim. Secara organisasi, penuntut umum ini berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.

Penuntut Umum berwenang [tanpa ada kewenangan untuk menolak] menerima berkas perkara penyidikan yang diserahkan penyidik/penyidik pembantu. Jika memandang ada kekuranglengkapan hasil penyidikan, Penuntut umum mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi dan penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan dengan mengikuti petunjuk dari Penuntut umum. Proses memberikan dan mengembalikan berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum tidak dibatasi waktu dan frekuensinya. Proses itu baru berhenti ketika dalam jangka waktu 14 hari sejak berkas perkara diserahkan oleh penyidik, penuntut umum tidak mengembalikannya atau ada pemberitahuan dari Penuntut umum bahwa berkas perkaranya lengkap.

Penuntut umum juga mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum.

3. Pejabat Peradilan

Berkas perkara yang sudah lengkap tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Penuntut Umum. Proses pengadilannya berjenjang dimulai dari Pengadilan Negeri yang berada di kabupaten/Kota, kemudian ke Pengadilan Tinggi di Provinsi untuk melakukan proses banding serta terakhir di Mahkamah Agung yang berada di Ibu Kota Jakarta, yang dilakukan jika Penuntut Umum atau terdakwa ingin melakukan kasasi. Satu proses setelah kasasi adalah Peninjauan Kembali, yang menurut KUHAP sebenarnya hak hanya dimiliki oleh terdakwa. Proses ini merupakan bentuk perlawanan hukum yang luar biasa.

Penindakkan hukum dalam perkara korupsi

Khusus dalam penindakan kejahatan korupsi, selain melewati aparat penegak hukum sebagaimana disebutkan di atas, sekarang ini Indonesia memiliki lembaga penegak hukum khusus bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika dibandingkan dengan dua aparat penegakkan hukum di atas, KPK berlaku tidak hanya sebagai penyelidik/penyidik, tetapi juga sebagai penuntut umum. Hasil penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK untuk saat ini tidak dilimpahkan ke pengadilan umum, namun dilimpahkan ke pengadilan khusus tindak pidana korupsi.