|
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, aparat yang mempunyai otoritas
menegakkan hukum pidana terbagi menjadi:
1. Penyelidik/Penyidik
kewenangan penyelidikan hanya ada di pihak kepolisian. Penyelidikan dilakukan
untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan. Kewenangan Penyelidik ditentukan dalam Pasal 5 KUHAP.
Berkas hasil penyelidikan diserahkan kepada Penyidik.
Aparat penyidik dalam sistem hukum Indonesia terbagi atas:
- Kepolisian
-
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu (PPNS)
Penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya. Kewenangan penyidik diatur dalam Pasal 7 KUHAP. Hasil penyidikan
ini diserahkan penyidik kepada Penuntut Umum, termasuk tanggung jawab atas
tersangka dan barang bukti. Penyidik juga mempunyai wewenang untuk menghentikan
penyidikan jika dari hasil penyidikan tidak berhasil membuat jelas tindak pidana
yang terjadi atau tidak menemukan tersangkanya.
2. Penuntut Umum
Pejabat yang berlaku sebagai penuntut umum adalah kejaksaan. Tugas dari
penuntut umum adalah melakukan penuntutan di muka pengadilan dan melaksanakan
penetapan hakim. Secara organisasi, penuntut umum ini berada di bawah koordinasi
Kejaksaan Agung.
Penuntut Umum berwenang [tanpa ada kewenangan untuk menolak] menerima berkas
perkara penyidikan yang diserahkan penyidik/penyidik pembantu. Jika memandang
ada kekuranglengkapan hasil penyidikan, Penuntut umum mengembalikan berkas
perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi dan penyidik wajib segera melakukan
penyidikan tambahan dengan mengikuti petunjuk dari Penuntut umum. Proses
memberikan dan mengembalikan berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum
tidak dibatasi waktu dan frekuensinya. Proses itu baru berhenti ketika dalam
jangka waktu 14 hari sejak berkas perkara diserahkan oleh penyidik, penuntut
umum tidak mengembalikannya atau ada pemberitahuan dari Penuntut umum bahwa
berkas perkaranya lengkap.
Penuntut umum juga mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkara demi
kepentingan umum.
3. Pejabat Peradilan
Berkas perkara yang sudah lengkap tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke
pengadilan oleh Penuntut Umum. Proses pengadilannya berjenjang dimulai dari
Pengadilan Negeri yang berada di kabupaten/Kota, kemudian ke Pengadilan Tinggi
di Provinsi untuk melakukan proses banding serta terakhir di
Mahkamah Agung yang
berada di Ibu Kota Jakarta, yang dilakukan jika Penuntut Umum atau terdakwa
ingin melakukan kasasi. Satu proses setelah kasasi adalah Peninjauan Kembali,
yang menurut KUHAP sebenarnya hak hanya dimiliki oleh terdakwa. Proses ini
merupakan bentuk perlawanan hukum yang luar biasa.
Penindakkan hukum dalam perkara korupsi
Khusus dalam penindakan kejahatan korupsi, selain melewati aparat penegak
hukum sebagaimana disebutkan di atas, sekarang ini Indonesia memiliki
lembaga penegak hukum khusus bernama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika dibandingkan dengan dua aparat penegakkan hukum di atas, KPK berlaku tidak
hanya sebagai penyelidik/penyidik, tetapi juga sebagai penuntut umum. Hasil
penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK untuk saat ini tidak
dilimpahkan ke pengadilan umum, namun dilimpahkan ke pengadilan khusus tindak pidana
korupsi.
|