In English versi cetak

Instrumen » Penegakkan Hukum » Pengembalian Asset » Inisiatif StAR
Stolen Assets Recovery [StAR] Initiative

Pendekatan tradisional yang diambil oleh komunitas internaisional dalam mengahdapi isu korupsi yang hanya menitikberatkan pada masalah korupsi dan lemahnya pemerintahan di negara-negara berkembang, sudah harus mulai ditinggalkan. hal tersebut terjaid karena makin nyatanya hubungan antara tindakan korupsi dengan negara-negara maju. Ada 3 contoh yang bisa disebutkan: Pertama, suap yang diberikan kepada pejabat publik di negara-negara berkembang kebanyak dilakukan oleh Perusahaan Multinasional. UNODC and World Bank memperkirakan bentuk suap seperti itu mencapai $20 milliar s/d $40 milliar pertahun atau sama dengan 20% - 40% dari dana Official Development Assistance (ODA) yang mengucur ke negara-negara berkembang.

Kedua, Uang hasil korupsi itu seringnya disimpan di pusat-pusat keuangan di negara-negara maju dan sering juga mempergunakan aktor-aktor perantara seperti akuntan atau pengacara dari negara-negara maju untuk menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Jumlah uang yang dicuri itu sangatlah besar terutama jika kita bicara mengenai uang yang dicuri oleh pejabat senior negara, seperti presiden atau mereka yang masuk kategori Politically Exposed Person’s [PEP’s]. Bisa dibandingkan dengan data dari TI [Transparancy International] yang menunjukkan aset yang dicuri oleh Soeharto sebesar $15 - $35 Milliar dan kebanyakan tersembunyi aman di negara-negara maju.

Dua contoh di atas menunjukkan bahwa membicarakan soal korupsi dan uang curiannya mau tidak mau juga harus memperhatikan pentingnya kerja sama yang lebih baik antara negara maju dengan negara-negara berkembang dan juga antara sektor swasta dan sektor publik.

The Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, yang diluncurkan oleh World Bank dan UNODC di New York, pada tanggal 17 September 2007, bertujuan untuk menolong negara-negara berkembang mendapatkan kembali aset/dana tercuri itu dan membantu mereka dalam mempergunakan dana curian yang dikembalikan itu untuk kepentingan pembangunan. Untuk mencapai tujuan itu, peranan negara-negara maju juga disebut terutama untuk mengurangi halangan kembalinya dana-dana curian itu ke negara yang berhak.

Dalam prakteknya, StAR didesain untuk bekerja di 4 area:
• membantu negara-negara berkembang memperkuat lembaga penegak hukum dan proses penegakkan hukumnya.
• memperkuat integritas Pasar Keuangan dengan mengajak lembaga-lembaga keuangan agar mematuhi peraturan tentang pencucian uang dan memperkuat kerja sama di antara financial intelligence units [seperti PPATK] di seluruh dunia.
• membantu negara-negara berkembang dalam mengembalikan asetnya dengan cara memberikan pinjaman atau hibah untuk membiayai biaya awal proses pengembalian aset, memberikan nasehat hukum atau menyewa pengacara, serta memfasilitasi kerja sama antar negara.
• mengawasi penggunaan aset yang dikembalikan agar dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, seperti pendidikan dan infrastuktur.

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan masuk ke website UNODC dan World Bank

download: Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative: Challenges, Opportunities, and Action Plan

Kembali ke Asset Recovery.....