|
Pendekatan tradisional yang diambil oleh komunitas internaisional dalam
mengahdapi isu korupsi yang hanya menitikberatkan pada masalah korupsi dan
lemahnya pemerintahan di negara-negara berkembang, sudah harus mulai
ditinggalkan. hal tersebut terjaid karena makin nyatanya hubungan antara
tindakan korupsi dengan negara-negara maju. Ada 3 contoh yang bisa disebutkan:
Pertama, suap yang diberikan kepada pejabat publik di negara-negara
berkembang kebanyak dilakukan oleh Perusahaan Multinasional.
UNODC and World Bank
memperkirakan bentuk suap seperti itu mencapai $20 milliar s/d $40 milliar
pertahun atau sama dengan 20% - 40% dari dana Official Development Assistance (ODA)
yang mengucur ke negara-negara berkembang.
Kedua, Uang hasil korupsi itu seringnya disimpan di pusat-pusat
keuangan di negara-negara maju dan sering juga mempergunakan aktor-aktor
perantara seperti akuntan atau pengacara dari negara-negara maju untuk
menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Jumlah uang yang dicuri itu sangatlah
besar terutama jika kita bicara mengenai uang yang dicuri oleh pejabat senior
negara, seperti presiden atau mereka yang masuk kategori
Politically Exposed
Person’s [PEP’s]. Bisa dibandingkan dengan data dari TI [Transparancy
International] yang menunjukkan aset yang dicuri oleh Soeharto sebesar $15 - $35
Milliar dan kebanyakan tersembunyi aman di negara-negara maju.
Dua contoh di atas menunjukkan bahwa membicarakan soal korupsi dan uang
curiannya mau tidak mau juga harus memperhatikan pentingnya kerja sama yang
lebih baik antara negara maju dengan negara-negara berkembang dan juga antara
sektor swasta dan sektor publik.
The
Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, yang diluncurkan oleh World
Bank dan UNODC di New York, pada tanggal 17 September 2007, bertujuan untuk
menolong negara-negara berkembang mendapatkan kembali aset/dana tercuri itu dan
membantu mereka dalam mempergunakan dana curian yang dikembalikan itu untuk
kepentingan pembangunan. Untuk mencapai tujuan itu, peranan negara-negara maju
juga disebut terutama untuk mengurangi halangan kembalinya dana-dana curian itu
ke negara yang berhak.
Dalam prakteknya, StAR didesain untuk bekerja di 4 area:
• membantu negara-negara berkembang memperkuat lembaga penegak hukum dan proses
penegakkan hukumnya.
• memperkuat integritas Pasar Keuangan dengan mengajak lembaga-lembaga keuangan
agar mematuhi peraturan tentang pencucian uang dan memperkuat kerja sama di
antara financial intelligence units [seperti PPATK] di seluruh dunia.
• membantu negara-negara berkembang dalam mengembalikan asetnya dengan cara
memberikan pinjaman atau hibah untuk membiayai biaya awal proses pengembalian
aset, memberikan nasehat hukum atau menyewa pengacara, serta memfasilitasi kerja
sama antar negara.
• mengawasi penggunaan aset yang dikembalikan agar dipergunakan untuk
kepentingan pembangunan, seperti pendidikan dan infrastuktur.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan masuk ke website
UNODC dan World Bank
download: Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative: Challenges, Opportunities, and Action Plan
|