In English versi cetak

Instrumen » Pengendalian Internal » Pengendalian Internal

Instrumen Pengendalian Internal

Dalam instrumen ILEA, Instrumen Pengendalian Internal ini ditujukan memberikan informasi awal tentang tingkat deforestasi dan kuantitas dan kualitas kejahatan kehutanan di wilayah tertentu. Instrumen ini merupakan instrumen awal yang memberikan informasi bagi instrumen ILEA lainnya. Instrumen ini diisi oleh para pihak yang wilayah kerjanya paling dekat bersentuhan dengan masalah kehutanan.

Informasi ini yang didapat instrumen ini dirangkum dalam indikator-indikator sebagai berikut:

  • Tingkat deforestasi
  • Jumlah dan nilai produksi kayu
  • Penerimaan negara dari dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
  • Jumlah dan nilai ekspor produk kayu
  • Jumlah perizinan dan waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh izin
Instrumen Pengendalian Internal

a. GIS - Geographic Information System

GIS adalah sebuah alat yang dipakai untuk memahami geografi sebuah kawasan. Ia merupakan kumpulan dari alat-alat hardware, software dan data lainnya yang dipergunakan untuk mencandra, mengelola, menganalisa dan sekaligus menampilkan berbagai bentuk informasi geografi. GIS ini selalu disederhanakan dengan peta, padahal, GIS sebenarnya bisa dilihat dari tiga segi: database, peta dan model.

GIS semakin sering dipakai dalam mencandra wilayah hutan dan dipandang mempunyai peran penting dalam mengarahkan para pihak untuk mengelola hutan dengan lebih berkelanjutan. Ia sekaligus juga menjadi alat kontrol yang efektif untuk mengukur sudah sejauh mana hutan dikelola dengan berkelanjutan oleh para pihak yang berkepentingan dengan hutan.

Dalam Konsep ILEA, GIS merupakan salah satu alat yang dipergunakan untuk mengetahui laju deforestasi serta degradasi hutan dan menampilkannya dalam wujud yang bisa dipahami orang biasa.

See example: Riau forest cover 2004 - 2007

selengkapnya.....
 

b. Sertifikasi Hutan

Sertifikasi merupakan cara pengelolaan sumberdaya hutan dengan pendekatan pasar. Dengan cara seperti ini kesadaran pelaku bisnis untuk mengikuti persyaratan dalam sebuah sistem sertifikasi didasarkan pada adanya permintaan akan produk-produk [kayu] yang menjadi dasar lahirnya sistem sertifikasi tersebut.

Berikut adalah beberapa lembaga yang membuat sistem sertifikasi dalam bidang kehutanan. Masing-masing lembaga mengembangkan sendiri kriteria dan indikatornya.....

selengkapnya....

[selanjutnya.......]

Unit Pelaksana

1. Departemen Kehutanan
2. Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/kota
3. Lembaga Swadaya Masyarakat
4. Pusat Penelitian
5. Organisasi terkait hutan lainnya

 

 

 

Kembali ke Konsep ILEA.......