In English versi cetak

Instrumen » Akuntabilitas » Akuntabilitas
Instrumen Akuntabilitas

Instrumen ini berisi ajakan kepada para pihak, terutama pihak yang terkait langsung dengan bidang kehutanan, seperti Departemen Kehutanan, dinas kehutanan propinsi/kabupaten, perusahaan-perusahaan produsen/konsumen kayu, perusahaan pengguna kawasan hutan (seperti industri minyak sawit dan batubara) dan pihak lainnya, agar lebih terbuka dalam laporan keuangannya. Bagi perusahaan swasta, keterbukaan laporan keuangan ini diarahkan, misalnya, pada dimasukkannya eksternalitas dalam perhitungan kas keuangan perusahaan; sedangkan bagi pemerintah, keterbukaan ini diharapkan diwujudkan dalam perhitungan DR/PSDH atau pemasukan keuangan lainnya.
 
Dalam jangka panjang, unit dalam instrument ini diharapkan mengeluarkan standar akuntansi keuangan, baik untuk perusahaan swasta dan perusahaan milik Negara, serta standar akuntansi pemerintah yang mensyaratkan pengungkapan informasi dalam pemanfaatan sumber daya alam.

 

Instrumen
  • Standar Akuntansi Pemerintah [SAP]

    Pada tahun 2005, Indonesia akhirnya memiliki Standar Akuntansi Pemerintah yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah yang selama ini hanya mencakup laporan realisasi pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah [SAP] merupakan wujud semangat reformasi pemerintah Indonesia dalam hal transparansi pertanggung jawaban pemerintah pada rakyatnya. SAP ini didorong oleh lahirnya 4 undang-undang, yakni UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

    SAP disusun oleh komisi independen bernama Komite Standar Akuntansi Pemerintah [KSAP] dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [SAP]. Standar Akuntansi Pemerintahan ini terdiri dari satu Kerangka Konseptual dan 11 (sebelas) Pernyataan Standar. Materinya mencakup mulai dari tata cara pengakuntansian transaksi penerimaan dan pengeluaran, sampai pada cara penyajian laporan keuangan.

    download SAP
     

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan [PSAK]

    PSAK ini merupakan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sampai November 2005, sudah ada 59 PSAK serta 7 interpretasi atas PSAK. Khusus untuk Pengusahaan Hutan diatur dalam PSAK 32.

    selengkapnya IAI....
     

  • The Global Compact

    Prakarsa 'Global Compact' resmi diluncurkan pada 26 Juli 2000 oleh enam kantor PBB, yakni the Office of the High Commissioner for Human Rights; the United Nations Environment Programme; the International Labor Organization; the United Nations Development Programme; the United Nations Industrial Development Organization and the United Nations Office on Drugs and Crime. Global Compact ini merupakan suatu kerangka bagi pelaku bisnis untuk menyesuaikan bisnisnya dengan apa yang disebut "nilai-nilai kewargaan perusahaan" atau corporate citizenship values.

    Pada awalnya, Global Compact ini memiliki 9 prinsip dalam HAM, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. Namun pada 24 Juni 2004 pada saat Global Compact Leaders Summit, disepakati dimasukkannya satu prinsip lagi menjadi sepuluh prinsip, yakni anti korupsi.

    Prakarsa Global Compact ini bersifat sukarela yang pada saat ini tidak mempunyai sistem monitoring dan penegakkannya, sehingga nyaris tidak ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar komitmennya. Selain itu prinsip-prinsipnya dipandang masih terlalu umum, sehingga tidak jelas. Walaupun demikian, banyak negara dan NGO internasional seperti :The Amnesty International, Human Right Watch, menyambut positif adanya Prakarsa Global Compact ini.

    selengkapnya UN-Global Compact Initiative have more....

 

Unit Pelaksana

1. Departmen Keuangan

2. Ikatan Akuntan Indonesia

 

Kembali ke Konsep ILEA.......