| Instrumen Akuntabilitas |
Instrumen ini berisi ajakan kepada para pihak, terutama pihak yang terkait
langsung dengan bidang kehutanan, seperti Departemen Kehutanan, dinas kehutanan
propinsi/kabupaten, perusahaan-perusahaan produsen/konsumen kayu, perusahaan
pengguna kawasan hutan (seperti industri minyak sawit dan batubara) dan pihak
lainnya, agar lebih terbuka dalam laporan keuangannya. Bagi perusahaan swasta,
keterbukaan laporan keuangan ini diarahkan, misalnya, pada dimasukkannya
eksternalitas dalam perhitungan kas keuangan perusahaan; sedangkan bagi
pemerintah, keterbukaan ini diharapkan diwujudkan dalam perhitungan DR/PSDH atau
pemasukan keuangan lainnya.
Dalam jangka panjang, unit dalam instrument ini diharapkan mengeluarkan standar
akuntansi keuangan, baik untuk perusahaan swasta dan perusahaan milik Negara,
serta standar akuntansi pemerintah yang mensyaratkan pengungkapan informasi
dalam pemanfaatan sumber daya alam.
|
| Instrumen |
- Standar Akuntansi Pemerintah [SAP]
Pada tahun 2005, Indonesia akhirnya memiliki Standar Akuntansi Pemerintah yang
dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah yang selama
ini hanya mencakup laporan realisasi pendapatan dan pengeluaran pemerintah.
Standar Akuntansi Pemerintah [SAP] merupakan wujud semangat reformasi pemerintah
Indonesia dalam hal transparansi pertanggung jawaban pemerintah pada rakyatnya.
SAP ini didorong oleh lahirnya 4 undang-undang, yakni
UU
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
UU
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
SAP disusun oleh komisi independen bernama Komite
Standar Akuntansi Pemerintah [KSAP] dan kemudian ditetapkan dengan
Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [SAP].
Standar Akuntansi Pemerintahan ini terdiri dari satu Kerangka Konseptual dan 11
(sebelas) Pernyataan Standar. Materinya mencakup mulai dari tata cara
pengakuntansian transaksi penerimaan dan pengeluaran, sampai pada cara penyajian
laporan keuangan.
download SAP
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan [PSAK]
PSAK ini merupakan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sampai November
2005, sudah ada
59 PSAK serta 7 interpretasi atas PSAK. Khusus untuk Pengusahaan Hutan
diatur dalam PSAK 32.
selengkapnya IAI....
- The Global Compact
Prakarsa 'Global Compact' resmi diluncurkan pada 26 Juli 2000
oleh enam kantor PBB, yakni the Office of the High Commissioner for Human
Rights; the United Nations Environment Programme; the International Labor Organization; the United
Nations Development Programme; the United Nations Industrial Development
Organization and the United Nations Office on Drugs and Crime. Global Compact
ini merupakan suatu kerangka bagi pelaku bisnis
untuk menyesuaikan bisnisnya dengan apa yang disebut "nilai-nilai kewargaan
perusahaan" atau corporate citizenship values.
Pada awalnya, Global Compact ini memiliki 9 prinsip dalam HAM,
ketenagakerjaan dan lingkungan hidup. Namun pada 24 Juni 2004 pada saat
Global Compact Leaders Summit, disepakati dimasukkannya satu prinsip lagi
menjadi sepuluh prinsip, yakni anti korupsi.
Prakarsa Global Compact ini bersifat sukarela yang pada saat ini tidak
mempunyai sistem monitoring dan penegakkannya, sehingga nyaris tidak ada sanksi
bagi perusahaan yang melanggar komitmennya. Selain itu prinsip-prinsipnya
dipandang
masih terlalu umum, sehingga tidak jelas. Walaupun demikian, banyak negara
dan NGO internasional seperti :The Amnesty International, Human Right Watch,
menyambut positif adanya Prakarsa
Global Compact ini.
selengkapnya UN-Global
Compact Initiative have more....
|
| Unit Pelaksana |
|
1. Departmen Keuangan
2. Ikatan Akuntan
Indonesia
|
|
Kembali ke
Konsep ILEA....... |