| Strategi ILEA |
|
Pendekatan mengikuti arus uang dalam memberantas kejahatan kehutanan relatif
baru dilakukan. ILEA menawarkan tahap-tahap penegakkan hukum sampai proses
penyitaan uang hasil kejahatan yang dalam setiap tahapnya mengikutkan berbagai
macam instrumen dan aktor. Tahapan itu sendiri mengikuti proses penegakkan hukum
yang lazim dilakukan tetapi ada juga tahapan yang sebenarnya dimungkinkan secara
hukum namun jarang dilakukan. Selain masalah kebaruan, penggunaan instrumen/aktor
yang tidak lazim tersebut dilakukan karena masalah kejahatan kehutanan adalah
kejahatan yang sudah demikian kompleks dan canggih dengan aktor yang lintas
negara.
Berikut adalah tujuh tahap pelaksanaan ILEA: |
| [1] Analisa tingkat dan luas deforestasi kawasan hutan tertentu.
Kegiatan ini akan memberikan informasi tentang lokasi, ukuran, dan jenis
hutan yang terdeforestasi, dengan menggunakan analisis sistem informasi
geografis, Google Earth, dan teknologi lainnya.
Instrumen Internal Kontrol akan melakukan pekerjaan ini. Mereka juga dapat
mengumpulkan dan produksi data internal lainnya seperti jumlah kayu yang
diproduksi, dijual dan diekspor serta pendapatan pemerintah yang dikumpulkan
dari setiap unit pengelolaan hutan. Instrumen ini dapat dilayani oleh pemerintah
atau lembaga non pemerintah yang memiliki kapasitas dan kredibilitas untuk
menghasilkan data internal. |
|
[2] Mengumpulkan bukti deforestasi dan memperkirakan besarnya kerugian negara
akibat deforestasi.
Sebagian besar tahapan ini akan dilakukan oleh
instrument Auditing,
namun Instrumen Akuntabilitas juga dapat dilibatkan. Lembaga Negara yang
memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan hutan akan
mengumpulkan informasi ini. Menggunakan bantuan dari para ahli lingkungan dan
kehutanan, serta para ahli hukum, auditor akan mengumpulkan bukti hilangnya
hutan, kerusakan lingkungan, dan menghitung kerugian negara.
Kegiatan untuk menghitung kerugian negara akibat deforestasi juga bisa dilakukan
oleh instrumen Akuntabilitas. Ia dapat menyediakan alat analisis laporan
keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan dan instansi pemerintah yang
bertanggung jawab dalam masalah deforestasi. Menggabungkan antara informasi akan
kondisi hutan, informasi keuangan dan kayu akan memberikan informasi yang
lengkap antara hutan, korupsi, kerugian negara, dan aktor yang terlibat dalam
proses ini. |
| [3] Penyelidikan pada korupsi / pencucian uang dan identifikasi dari
tersangka Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh
Instrumen Auditing
dan Instrumen penegakan
hukum. Di dalam Instrumen Audit, sebuah unit khusus di bawah audit investigasi
dari Lembaga audit Negara akan melakukan penyelidikan. Bersama dengan Instrumen
Penegakan Hukum, mereka akan menyelidiki dan mengidentifikasi kejahatan dan
aktor yang bertanggung jawab atas rusak atau hilangnya hutan. |
| [4] Identifikasi dan pelaporan laporkan transaksi keuangan yang mencurigakan
Instrumen
Kepatuhan Perbankan dan
Instrumen Penegakan Hukum akan melakukan
pekerjaan ini. Mereka dapat mengumpulkan semua dokumen transaksi keuangan baik
yang dibayarkan atau diterima oleh pelaku kriminal yang telah diidentifikasi
oleh instrumen audit. Instrumen yang idealnya dikerjakan oleh divisi kepatuhan
dari penyedia jasa keuangan. Mereka ini harus bekerja sama dengan PPATK. |
| [5] Penelusuran dan pembekuan hasil kejahatan
Langkah ini akan dilakukan oleh
Instrumen Penegakan Hukum. Menggunakan
undang-undang anti pencucian uang dan anti korupsi, aparat penegak hukum dapat
langsung meminta lembaga keuangan untuk membekukan rekening orang-orang yang
diidentifikasi oleh PPATK sebagai pelaku yang diduga terlibat dalam pencucian
uang /kegiatan korupsi. |
| [6] Proses persidangan dengan menggunakan Undang-undang pencucian uang dan
korupsi
Langkah ini hanya akan dilakukan oleh
Instrumen Penegakan Hukum. Berdasarkan
data yang diberikan oleh instrument lain dalam sistem ILEA, mereka akan
mengumpulkan bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian
uang dan menyidangkannya di depan pengadilan. |
| [7] Penyitaan hasil kejahatan hutan dan mengembalikannya kepada negara Instrumen penegakan hukum yang bekerja sama dengan sejawatnya dari Negara lain
akan melakukan pekerjaan ini. Pada awalnya,
Instrumen Penegakan Hukum dapat saja
membentuk tim investigasi bersama dengan pihak penegak hukum Negara asing untuk
mengusut dan menyita hasil kejahatan. Mereka juga dapat menggunakan cara Bantuan
Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance atau ekstradisi atau kerjasama
antara aparat penegak hukum lainnya yang lebih informal.
Illustrasi

|
|
Kembali ke
Konsep ILEA...... |