ILEA - Integrated Law Enforcement Approach
(Mengurangi Laju deforestasi menggunakan instrument anti korupsi dan anti pencucian uang)
 
Strategi ILEA

Pendekatan mengikuti arus uang dalam memberantas kejahatan kehutanan relatif baru dilakukan. ILEA menawarkan tahap-tahap penegakkan hukum sampai proses penyitaan uang hasil kejahatan yang dalam setiap tahapnya mengikutkan berbagai macam instrumen dan aktor. Tahapan itu sendiri mengikuti proses penegakkan hukum yang lazim dilakukan tetapi ada juga tahapan yang sebenarnya dimungkinkan secara hukum namun jarang dilakukan. Selain masalah kebaruan, penggunaan instrumen/aktor yang tidak lazim tersebut dilakukan karena masalah kejahatan kehutanan adalah kejahatan yang sudah demikian kompleks dan canggih dengan aktor yang lintas negara.

Berikut adalah tujuh tahap pelaksanaan ILEA:

[1] Analisa tingkat dan luas deforestasi kawasan hutan tertentu.

Kegiatan ini akan memberikan informasi tentang lokasi, ukuran, dan jenis hutan yang terdeforestasi, dengan menggunakan analisis sistem informasi geografis, Google Earth, dan teknologi lainnya. Instrumen Internal Kontrol akan melakukan pekerjaan ini. Mereka juga dapat mengumpulkan dan produksi data internal lainnya seperti jumlah kayu yang diproduksi, dijual dan diekspor serta pendapatan pemerintah yang dikumpulkan dari setiap unit pengelolaan hutan. Instrumen ini dapat dilayani oleh pemerintah atau lembaga non pemerintah yang memiliki kapasitas dan kredibilitas untuk menghasilkan data internal.

[2] Mengumpulkan bukti deforestasi dan memperkirakan besarnya kerugian negara akibat deforestasi.

Sebagian besar tahapan ini akan dilakukan oleh instrument Auditing, namun Instrumen Akuntabilitas juga dapat dilibatkan. Lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan hutan akan mengumpulkan informasi ini. Menggunakan bantuan dari para ahli lingkungan dan kehutanan, serta para ahli hukum, auditor akan mengumpulkan bukti hilangnya hutan, kerusakan lingkungan, dan menghitung kerugian negara.

Kegiatan untuk menghitung kerugian negara akibat deforestasi juga bisa dilakukan oleh instrumen Akuntabilitas. Ia dapat menyediakan alat analisis laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam masalah deforestasi. Menggabungkan antara informasi akan kondisi hutan, informasi keuangan dan kayu akan memberikan informasi yang lengkap antara hutan, korupsi, kerugian negara, dan aktor yang terlibat dalam proses ini.

[3] Penyelidikan pada korupsi / pencucian uang dan identifikasi dari tersangka

Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Instrumen Auditing dan Instrumen penegakan hukum. Di dalam Instrumen Audit, sebuah unit khusus di bawah audit investigasi dari Lembaga audit Negara akan melakukan penyelidikan. Bersama dengan Instrumen Penegakan Hukum, mereka akan menyelidiki dan mengidentifikasi kejahatan dan aktor yang bertanggung jawab atas rusak atau hilangnya hutan.

[4] Identifikasi dan pelaporan laporkan transaksi keuangan yang mencurigakan

Instrumen Kepatuhan Perbankan dan Instrumen Penegakan Hukum akan melakukan pekerjaan ini. Mereka dapat mengumpulkan semua dokumen transaksi keuangan baik yang dibayarkan atau diterima oleh pelaku kriminal yang telah diidentifikasi oleh instrumen audit. Instrumen yang idealnya dikerjakan oleh divisi kepatuhan dari penyedia jasa keuangan. Mereka ini harus bekerja sama dengan PPATK.

[5] Penelusuran dan pembekuan hasil kejahatan

Langkah ini akan dilakukan oleh Instrumen Penegakan Hukum. Menggunakan undang-undang anti pencucian uang dan anti korupsi, aparat penegak hukum dapat langsung meminta lembaga keuangan untuk membekukan rekening orang-orang yang diidentifikasi oleh PPATK sebagai pelaku yang diduga terlibat dalam pencucian uang /kegiatan korupsi.

[6] Proses persidangan dengan menggunakan Undang-undang pencucian uang dan korupsi

Langkah ini hanya akan dilakukan oleh Instrumen Penegakan Hukum. Berdasarkan data yang diberikan oleh instrument lain dalam sistem ILEA, mereka akan mengumpulkan bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan menyidangkannya di depan pengadilan.

[7] Penyitaan hasil kejahatan hutan dan mengembalikannya kepada negara

Instrumen penegakan hukum yang bekerja sama dengan sejawatnya dari Negara lain akan melakukan pekerjaan ini. Pada awalnya, Instrumen Penegakan Hukum dapat saja membentuk tim investigasi bersama dengan pihak penegak hukum Negara asing untuk mengusut dan menyita hasil kejahatan. Mereka juga dapat menggunakan cara Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance atau ekstradisi atau kerjasama antara aparat penegak hukum lainnya yang lebih informal.

Illustrasi

 

 

Kembali ke Konsep ILEA......