Usaha yang dibangun komunitas internasional dalam mengurangi pembalakan
liar sampai saat ini masih didominasi oleh strategi penyelamatan hutan dan
lingkungan hidup. Sehingga menyisihkan peranan aktor/lembaga yang tidak berbasis
pada kehutanan dan lingkungan hidup dalam mengontrol pembalakan liar. Pembalakan liar tidak hanya disebabkan oleh buruknya pengelolaan hutan.
Ia juga disebabkan oleh adanya korupsi di kalangan aparat pemerintah dan penegak
hukum, seperti polisi, jaksa dan hakim. Ia bekerja laksana organisasi kejahatan
lintas Negara yang mempergunakan praktek pencucian uang yang jalannya disediakan
secara sengaja atau tidak sengaja oleh institusi keuangan.
Karena itu pula, sebuah kerjasama internasional yang efektif diperlukan untuk
meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga Negara yang sedang terlilit masalah
pembalakan liar dalam menghadapi tantangan dari luar sektor kehutanan tersebut.
Kerjasama internasional tersebut seyogyanya mengintegrasikan kegiatan untuk
meningkatkan pengelolaan hutan ke arah yang lebih baik dengan reformasi
penegakkan hukum, inisiatif anti korupsi dan anti pencucian uang.
Integrated Law Enforcement Approach [ILEA] adalah sebuah proyek untuk
mendukung penegakan hukum secara lebih terintegrasi untuk memerangi kejahatan
kehutanan. Proyek ini memfasilitasi koordinasi dan kerja sama para penegak hukum
yang bekerja untuk memerangi pembalakan liar, korupsi dan pencucian uang. Tujuan
utama proyek ini adalah membangun suatu sistem penegakkan hukum yang lebih
efektif dan efisien serta lebih terintegrasi dalam menghentikan atau mengurangi
pembalakan liar.
Pendekatan yang dibangun untuk membangun sistem terintegrasi itu lebih
menitikberatkan pada “mengikuti arus uang” daripada “mengikuti arus [operasi]
kayu”. Pendekatan itu akan menyatukan langkah-langkah penegakkan hukum dalam
masalah pencucian uang dan korupsi dengan langkah-langkah penyelamatan hutan dan
lingkungan hidup.
ILEA akan bekerja berlandaskan pada peraturan perundang-undangan di
tingkat lokal, nasional, regional dan internasional, baik yang mengikat secara
hukum ataupun tidak, terutama yang ada hubungannya dengan anti pencucian uang,
anti korupsi, kejahatan lintas negara, penyelamatan hutan dan lingkungan hidup,
sistem keuangan internasional dan audit keuangan.
ILEA pastinya akan bekerja sama dengan lembaga donor internasional yang
saat ini sedang dan akan bekerja untuk meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga
kehutanan dan lingkungan hidup, lembaga penegak hukum, institusi keuangan dan
auditor pemerintah. ILEA akan menyediakan ruang bagi lembaga donor untuk saling
menginformasikan kerja-kerja yang sudah, sedang dan akan dilakukan yang
berhubungan dengan reformasi hukum di Indonesia. Dengan cara seperti itu
diharapkan akan ada pertukaran informasi dan, pada akhirnya, menciptakan
kolaborasi kerja yang erat antar lembaga donor atau lembaga donor dengan lembaga
penegak hukum terkait dengan penindakan kejahatan kehutanan.
Hubungannya dengan CIFOR [Center for International Forestry Research] ILEA adalah salah satu program yang ada di
CIFOR yang didanai sepenuhnya oleh
Pemerintah Norwegia. CIFOR telah membantu pemerintah Indonesia dalam menetapkan
kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup sebagai salah satu kejahatan asal dalam
Undang-undang Anti Pencucian Uang. Keberhasilan tersebut tentunya membuka jalan
bagi aparat penegak hukum mengejar harta haram hasil pembalakan liar. CIFOR
memberikan input berupa penelitian dan nasihat praktis serta memberikan bantuan
dalam membuat panduan dan alat analisa yang membantu pemerintah Indonesia
menginvestigasi aliran uang dari praktek pembalakan liar dan individu yang
dicurigai.
CIFOR juga telah memberikan input yang cukup kepada Bank Dunia dalam usahanya
membantu Pemerintah Indonesia mengimplementasikan peraturan perundangan tentang
pencucian uang ke dalam usaha pengurangan atau penghentian praktek pembalakan
liar.
CIFOR berharap, salah satunya lewat ILEA ini, pendekatan tersebut dapat
diterapkan lebih jauh lagi kepada aparat penegak hukum di Indonesia.
selengkapnya Strategi Komunikasi.... |